Cari Blog Ini

Kamis, 10 Agustus 2023

Kutipan Pedoman Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2023 untuk Tenis Meja

 

Kutipan Pedoman Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2023 untuk Tenis Meja

Oleh: Kasmono Monex, penggemar hidup sehat




Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang tertuang pada Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2021 bertujuan untuk memastikan terwujudnya Indonesia Bugar Berkarakter Unggul dan Berprestasi Dunia, maka Kemenpora berkomitmen melaksanakan pemerataan pembangunan olahraga melalui pondasi yang kokoh yaitu partisipasi aktif dan derajat kebugaran jasmani. Masyarakat Indonesia yang berpartisipasi aktif berolahraga dengan tingkat kebugaran jasmani baik dan peserta didik pada satuan pendidikan yang berpartisipasi aktif berolahraga sehingga berkarakter unggul dan memiliki kecakapan gerak, adalah pondasi utama dalam mencetak atlet-atlet berprestasi dunia dan menyiapkan generasi unggul dalam berbagai bidang.

Berikut kutipan Pedoman Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2023 untuk Tenis Meja:

C. TENIS MEJA


1. Pendahuluan

Tenis meja di kalangan masyarakat Indonesia menjadi salah satu jenis olahraga yang sangat populer, dan kerap kali di perlombakan mulai dari memperingati hari kemerdekaan tingkat kecamatan hingga tingkat nasional. Pada Kejuaraan Antarkampung tahun 2023 permainan tenis meja dipilih sebagai salah satu olahraga yang akan dipertandingkan karena permainannya cukup mudah, tidak memerlukan tempat yang begitu luas, dan dapat dimainkan dalam ruangan. Tapi permainan ini memerlukan peralatan-peralatan khusus yang wajib disiapkan oleh panitia terdiri dari meja tenis, alat pemukul atau bet dan bola tenis.

Pada Kejuaraan Antarkampung tahun 2023 melalui cabang olahraga tenis meja diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif berolahraga bagi masyarakat dan terjaringnya bibit-bibit olahragawan cabang olahraga tenis meja dari daerah.


2. Peserta

a. Peserta kategori umum yang mewakili kecamatan pada kabupaten / kota penyelenggara sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu identitas (KTP/KK).

b. Mempertandingkan nomor beregu mix (ganda mix, tunggal putra, tunggal putri)

c. Pertandingan dapat dilaksanakan bila diikuti minimal 6 (enam) regu dari kecamatan yang berbeda.

d. Setiap kecamatan boleh mengirimkan lebih dari 1 (satu) tim dengan maksimal 3 tim

e. Setiap tim dari kecamtan berjumlah 2 orang putra, 2 orang putri dan 2 orang pelatih.

f. Keabsahan peserta dibuktikan dengan KTP yang masa terbitnya minimal 2 (dua) tahun sebelum tahun pelaksanaan kegiatan.


3. Peraturan Pertandingan

a. Sistem pertandingan mengacu pada peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan ITTF dan Panitia.

b. Seragam yang digunakan pada saat bertanding tidak boleh menggunakan warna putih.

c. Bola menggunakan warna putih.

d. Untuk bet dan karet menggunakan bet standart (produk resmi pabrik), dilarang menggunakan karet proses (modifikasi) 

e. Untuk sistem pertandingan penyisihan menggunakan sistem pool dan babak lanjutan menggunakan sistem gugur.

f. Setiap game menggunakan best of five ( 5 set ) yaitu pemain yang mendapatkan 3 set terlebih dahulu akan memenangkan pertandingan.

g. Setiap set menggunakan rally poin dan pemenang 1 set adalah pemain yang mencapai poin 11 terlebh dahulu. Jika terjadi poin 10 – 10 ( deuce ),maka pemenang pada set tersebut adalah pemain yang meraih keunggulan 2 poin ( contoh 12-10, 14-12 ).

h. Pelatih diperbolehkan mendampingi pemain dan memberikan instruksi di setiap pergantian set

i. Pemain berhak mendapatkan 1 kali time out di setiap game.

j. Dalam permainan ganda para pemain memukul bola bergantian.

k. Pemain wajib datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan akan dinyatakan wo jika sampai panggilan ketiga pemain tidak bisa hadir 

l. Hal hal yang belum ditentukan dalam petunjuk teknis ini, dapat ditambahkan oleh panitia setempat ( daerah ) menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masing masing daerah.

4. Peralatan dan Perlengkapan

Panitia penyelenggara menyiapkan peralatan/perlengkapan pertandingan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan

5. Aparat/Petugas Lapangan 

Dinas Pemuda dan Olahraga, organisasi olahraga tenis meja, Perguruan Tinggi dan Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS) kabupaten/kota.

6. Perwasitan

Perangkat pertandingan menyesuaikan dengan jumlah peserta dan dengan kondisi di lapangan dengan tidak harus berlisensi namun diwajibkan memahami peraturan perwasitan dan pengalaman memimpin pertandingan. Demikian pula untuk petugas lapangan kiranya dapat mengoptimalkan sumber daya manusia dari wilayah setempat berkoordinasi teknis dengan pengkab/pengkot cabang tenis meja.

Baca juga: Bagaimana Agar Prestasi Tenis Meja Bisa Dicapai? klik: https://bit.ly/43XDWKo

Demikian kutipan pedoman kejuaraan tarkam 2023  yang dikeluarkan oleh Kemenpora untuk cabang tenis meja agar kita semua dapat memahami secara utuh.



Semangat sehat dan salam 🏓



Tidak ada komentar:

Posting Komentar