kasmonomonex.blogspot.com. Status keanggotaan Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) diberhentikan sementara oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI) atau NOC Indonesia.
Keputusan ditetapkan dalam Surat Keputusan Komite Eksekutif Nomor 30/NOC-INA/KE/2023 tentang Pemberhentian Sementara Keanggotaan PP PTMSI melalui Rapat Komite Eksekutif NOC Indonesia pada 18 Agustus 2023.
"NOC Indonesia telah mengirimkan surat bernomor 8.25.4/NOC-INA/ SET2023 terkait pemberitahuan Surat Keputusan pemberhentian sementara tersebut kepada PP PTMSI," kata Sekretaris Jenderal NOC Indonesia Wijaya Noeradi dalam keterangan resmi.
Tembusan juga ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ketua Umum NOC beserta Komite Eksekutif dan seluruh federasi nasional anggota Komite Olimpiade Indonesia.
Adanya pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tidak terbatas terhadap tindakan yang melanggar prinsip nilai Olympism dan Gerakan Olimpiade menjadi pertimbangan mengapa keputusan pemberhentian sementara PP PTMSI diambil.
NOC Indonesia sudah berkirim surat secara resmi kepada PP PTMSI terkait pernyataan Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno di media daring yang mendiskreditkan dan bertendensi fitnah terhadap lembaga serta institusi olahraga. Hal ini bertentangan dengan AD/ART dan Olympic Charter termasuk mengundang PP PTMSI dalam rapat khusus pada 16 Agustus. Namun, pihak PP PTMSI menolak menggunakan haknya untuk hadir membela diri.
"Kami sudah memberikan kesempatan tersebut kepada PTMSI, tetapi mereka menolak hadir. Terkait pelanggaran dan keputusan ini, NOC Indonesia juga telah berkirim surat kepada ITTF untuk menginformasikan dan menjelaskan situasi yang terjadi," ujar Wijaya Noeradi selaku Sekjen KOI
Dan bagaimana tanggapan Oegroseno selaku Ketua Umum PP PTMSI berkaitan hal tersebut? Simak dan baca selengkapnya di: https://telusur.co.id/detail/koi-bekukan-status-keanggotaan-pengurus-tenis-meja-kenapa
Semangat sehat dan salam 🏓
Tidak ada komentar:
Posting Komentar